Senin, 03 November 2008

Update UU Pornografi: Orang-orang kecil menjadi korban

Ini aku kutip dari berita yang dimuat di facebook seorang teman...
Seperti yang sudah aku duga sejak awal, maka korban-korban yang berjatuhan oleh UU Pornografi adalah orang-orang kecil, kaum perempuan, yang tidak memiliki akses pembeleaan hukum yang memadai. Dan hukum dalam UU itu sungguh mengerikan, karena minimal 1,5 tahun. Opo tumon, nari bugil aja hukumannya lebih berat dari maling dan koruptor!!! Benar2 hukum yang tidak adil.

Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN)

Sumber: KOMPAS, Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/11/03/ 01093024/ kilas.metro


Hari ini ada lagi berita tentang pengganda kartun porno di Jatim yang ditangkap berdasar UU itu. Ancaman hukumannya pasti juga sama fantastisnya.
Dalam kaitan UU ini, siapa saja kini bisa terancam oleh UU itu. Terkecuali tentu saja memang orang-orang puritan dan konservatif fundamentalis fasis itu. 
Orang2 fasis religius itu pasti sungguh suka. sebentar lagi mungkin akan hadir milisi sipil agamis yang dibentuk di tiap RT untuk memata-matai warganya... siapa saja yang dicurigai berporno ria.
Pasti orang-orang puritan fasis konservatif fundamentalis itu akan berbahagia sekali saat ini. Setapak demi setapak, mereka berhasil menguasai tanah dan air ini, menggesernya dari surga menjadi neraka. Mereka akan menyerat tanah air kita menjadi semakin konservatif, semakin tertutup, semakin ketat normanya.
Jika kita diam saja, maka kita sebenarnya sudah meneken piagam kekalahan kita. Jangan kaget 3 tahun lagi Indonesia akan bisa seperti Malaysia, dimana bakal ada UU yang melarang perempuan berperilaku tomboy. Jangan heran 3 tahun lagi akan ada UU melarang kegiatan berpacaran. Bakal ada UU melarang minuman keras di seluruh Indonesia. Dalam jangka waktu dekat, maka Perda-perda syariah akan segera marak... Dan good bye freedom!!
Jika kita diam saja sekarang, maka kita sudah kalah sejak sekarang.
Maka tidak ada jalan lain selain melawan.

NO PASARAN!!! 

Tidak ada komentar:

SiteSearch Google

Google